Senin, 05 Januari 2009

Hari Libur Nasional Tahun 2009

Tahun 2009 telah tiba, harapan dan semangat baru kembali bangkit untuk meraih segala impian yang belum tercapai di tahun 2008. Rencana-rencana kembali disusun ulang untuk meraih impian yang belum terwujud.



Bagi Anda yang mungkin akan menyusun rencana kerja, bisnis, bahkan cuti di 2009 membutuhkan data hari libur nasional pada tahun 2009, berikut secara lengkap hasil keputusan 3 menteri mengenai hari libur di tahun 2009.

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 4 TAHUN 2008
NOMOR : KEP. 115/ MEN/VI/2008
NOMOR : SKB/06/M. PAN/6/2008

TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan harihari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama dipandang perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2009;
  2. bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2009 sebagaimana tersebut pada huruf a diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Harihari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009.

Mengingat :

1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 1971;

2. Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;

3. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009.

Kesatu : Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2009 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

Kedua : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Had Raya Idul Fitri dan Hari Raya ‘idul Adha bagi umat Islam, maka tanggal 1 Ramadhan 1430 H, 1 Syawal 1430 H, dan 10 Dzulhijjah 1430 H ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kenteri Agama.

Ketiga : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan Iangsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti: rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, pajak, bea cukai, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai dan pekerja/buruh pada hari - hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan.

Kelima : Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 9 Juni 2008

LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 4 TAHUN 2008
NOMOR : KEP.115/MENNI/2008
NOMOR : SKB/06/M.PAN/6/2008

TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2009

A. HARI LIBUR TAHUN 2009

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

1 Januari

Kamis

Tahun Baru Masehi

2

26 Januari

Senin

Tahun Baru Imlek 2560

3

9 Maret

Senin

Maulid Nabi Muhammad SAW

4

26 Maret

Kamis

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1931

5

10 April

Jum’at

Wafat Yesus Kristus

6

9 Mei

Sabtu

Hari Raya Waisak Tahun 2553

7

21 Mei

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

8

20 Juli

Senin

Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

9

17 Agustus

Senin

Hari Kemerdekaan RI

10

21-22 September

Senin-Selasa

Idul Fitri 1 Syawal 1430 Hijriyah

11

27 November

Jum’at

Idul Adha 1430 Hijriyah

12

18 Desember

Jum’at

Tahun Baru 1431 Hijriyah

13

25 Desember

Jum’at

Hari Raya Natal


B. CUTI BERSAMA TAHUN 2009

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1

2 Januari

Jum’at

Cuti Bersama Tahun Baru Masehi

2

18 September

Jum’at

Cuti Bersama Idul Fitri

3

23 September

Rabu

Cuti Bersama Idul Fitri

4

24 Desember

Kamis

Cuti Bersama Natal

Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 9 Juni 2008

Selamat menyusun rencana-rencana Anda dan semoga data hari libur di tahun 2009 diatas bermanfaat.




5 komentar:

  1. Libur2 lagi... sekarang kami udah kuliah..

    BalasHapus
  2. Kalo untuk pengacara (pengangguran buanyak aksara) ada gak ya, liburannya

    BalasHapus
  3. Wah liburannya sudah dijadwal ama yg diatas (pemerintah) ya

    BalasHapus
  4. saya senang kalau ada libur, coz bisa blog walking :)pic

    BalasHapus
  5. @ hendrawan
    bentar lagi UAS ya mas? trus libur lagi abis UAS

    @ harry potter & abahrafi
    wah kalo untuk pengacara, tiap hari serasa libur kang...malah mungkin bosen liburan terus..hehe

    ya liburan ada jatah liburan dari pemerintah..:)

    @kapanpun
    memang liburan nih banyak disuka tiap orang

    @

    BalasHapus