Rabu, 03 Desember 2008

Malaysia Haramkan Yoga

Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia (MFKM) pada tanggal 22 Nopember lalu telah memutuskan bahwa Yoga adalah 'haram "untuk Muslim. Ketua MFKM , Datuk Dr Abdul Shukor Husin menyatakan jika Yoga hanya dilakukan sebagai aspek fisik (olahraga) tanpa menggunakan elemen mantranya adalah tidak salah dalam Islam.


Beliau berkata terdapat tiga tahapan dalam berlatih Yoga, yang berasal dari Hindu, pertama, aspek fisik yang merupakan bagian latihan; kedua adalah mantra, dan ketiga tahapan menyembah dan perpaduan dari diri dengan Tuhan (agama Hindu).

"Oleh karena itu, anggota majelis mencapai kesepakatan bahwa semua praktek, tanpa menghiraukan jenis dan dalam bentuk apapun yang memiliki unsur-unsur tersebut, bertentangan dengan ajaran Islam," kata Abdul Shukor.

Sebelumnya, Yoga juga telah diharamkan untuk kalangan Muslim di Mesir dan Singapura.

Yoga telah dilaksanakan sejak 3000 SM dan dianggap mampu untuk memperlambat proses penuaan, mengurangi resiko diabetes, asma, jantung, dan beberapa penyakit lain.

Bagaimana dengan di Indonesia? Apakah Yoga akan diharamkan juga? Keputusan MFKM mengenai pengharaman Yoga di Malaysia ini pun menjadi topik hangat yang dibahas dalam rapat harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 25 November 2008 lalu. Menurut Ketua MUI, Umar Shihab, MUI akan mempelajari seputar fatwa haram yoga. "Kalau dianggap perlu dibicarakan dalam Komisi Fatwa atau Komisi Pengkajian, baru dirapatkan oleh pleno Komisi Fatwa. Jadi sampai kini belum diputus yoga itu haram atau tidak," papar Umar. "Selama hanya sebatas untuk olahraga atau olah fisik, tidak masalah" tambahnya.

Sumber : Bernama

0 komentar

Posting Komentar